UMP Sulut 2019 Tembus Rp3 Juta, Tertinggi Ketiga Nasional

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (foto:ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (foto:ist)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang sebesar 8,03 persen.

Penetapan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

“Kenaikan sebesar 8,03 persen itu sesungguhnya bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun 2018 sebesar 2,88 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Seperti dilansir dari dreem.co.id, Sabtu (20/10).

Pengumuman kenaikan UMP tahun 2019 dilakukan secara serentak per 1 November 2018 oleh masing-masing Gubernur.

“Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), itu tidak wajib dan hanya bagi yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.

Penetapan kenaikan UMP secara nasional, Jakarta menjadi daerah tertinggi penerapan UMP sebesar Rp. 3.940.972, Papua menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi kedua Rp. 3.128.170 sedangkan Sulawesi Utara menempati urutan ketiga sebesar Rp. 3.051.076. (ml/dci)