UMP Sulut 2022 Tak Berubah, Tetap Rp3.3 Juta, Gubernur: Pandemi Covid-19 Jadi Pertimbangan

MANADO – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp3.310.723 sama seperti tahun 2021. Besaran ini telah ditetapkan Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (17/11/2021) hari ini setelah sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulut menyerahkan dokumen hasil pembahasan.

Menurut gubernur, perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah serta adanya bencana non alam pandemic covid-19 yang melanda dunia menjadi pertimbangan.

“Semua aspek kami pertimbangkan dengan melihat kondisi kekinian di Sulut hingga kami memutuskan UMP Sulut tahun 2022 sama dengan tahun 2021,” kata gubernur.

Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan, Tommy Sampelan menambahkan, rekomendasi penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tentu dengan kajian ekonomi resmi yang dikeluarkan BPS. Jadi harus dihormati keputusan Pak Gubernur,” ujar mantan Wakil Ketua GMKI Manado yang dikenal aktivis buruh ini. [*/anr]