Usut Kasus Nyambi Proyek Anggota Dewan, GTI 'Duduki' Gedung Cengkih

GTI Sulut saat berdemo di Gedung DPRD Sulut, Kamis (16/2)

MANADO-Garda Tipikor Indonesia ( GTI) Sulut yang diketuai Richard Sanger terus membongkar dugaan kasus nyambi proyek yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulut.

GTI Sulut saat berdemo di Gedung DPRD Sulut, Kamis (16/2)
GTI Sulut saat berdemo di Gedung DPRD Sulut, Kamis (16/2)

Ini dibuktikan usai melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Sanger bersama teman-temannya, Kamis (16/2) menduduki Gedung Cengkih Sario Manado.

Dihadapan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Richard Sanger bersama puluhan elemen masyarakat yang tergabung di GTI meminta agar kasus nyambi proyek  anggota DPRD Sulut, dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan.

Ketua DPRD Andrei Angouw ketika berdialog dengan para pendemo.
Ketua DPRD Andrei Angouw ketika berdialog dengan para pendemo.

Mendengar aspirasi dari GTI, Andrei Angouw yang menerima para pendemo mengajak dialog ke ruang rapat satu Kantor DPRD Sulut.

Dihadapan para pendemo, Angouw berharap aspirasi yang disampaikan ke dewan harus disertai bukti.

” Kalau ada bukti silahkan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan. Saya berharap GTI dapat memberikan bukti supaya kami dapat menindaklanjutinya secara kelembagaan. Dan seterusnya diserahkan pada proses hukum,” tegas Angouw.

Dalam aksi demo yang sebagian besar diikuti oleh para mahasiwa, juga mengangkat  persoalan lain yaitu tentang penggantian rektor UKIT.

Pada akhir dialog, para pendemo menyerahkan bunga kepada  Ketua DPRD dan anggota yang menerima aspirasi, sebagai lambang hubungan kasih sayang antara masyarakat dan para wakil-wakilnya.  Dengan harapan dapat memperjuangkan aspirasi yang masuk di lembaga dewan yang terhormat.

Diketahui GTI secara resmi telah melaporkan 3 oknum anggota DPRD Sulut ke Kejati diduga terlibat dalam kasus nyambi proyek. ” Kami tidak bisa mempublikasikan nama oknum anggota dewan takutnya menghilangkan barang bukti,” ujar Sanger.(mom)