Viryan Ingatkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Tidak Orang Bermasalah

MANADO – Viryan anggota  KPU RI mengingatkan   pembentukan Badan Adhoc di Pelaksanaan Pemilukada 2020 harus  profesional dan tidak menetapkan oknum yang bermasalah.

Penegasan ini disampaikan Viryan agar pelaksanaan Pemilukada dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan tertentu.

“Proses penetapan badan adhoc harus mengedepankan karakter manusia yang benar-benar berkomitmen mau menjadi pelaksana Pemilu yang berintegritas,” tegas Viryan ketika menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc oleh KPU Sulut.

Viryan mengakui  akar masalah yang selama ini terjadi karena dalam teknis pembentukan badan adhoc selalu merekrut orang yang sama yang sudah jelas bermasalah, sehingga penyelenggaraan pemilu setiap kali dilaksanakan.

” Perlu ada pembatasan periode bagi mereka yang menjadi badan adhoc dengan catatan bagi yang tidak bermasalah,”ucapnya,sembari menyatakan, pelaksanaan Pemilukada yang berintegritas dapat tercapai dengan melibatkan semua pihak mulai dari para penyelenggara, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat  untuk berani melakukan laporan jika terjadi pelanggaran.

” Pemilukada berintegritas akan terlaksana jika semua pihak sadar termasuk wajib pilih tidak mau terlibat dalam praktek yang melanggar atau mencoreng pelaksanaan Pemilukada,” tutup Viryan. (mom)