Wabub Legi Buka Musrenbang RPJMD 2018-2023 dan Perubahan RPJPD 2005-2025

Wabub Drs Jesaja Legi memberikan sambutan pada kegiatan Musrenbang RPJMD dan RPJPD Mitra di Sport Hall.
Wabub Drs Jesaja Legi memberikan sambutan pada kegiatan Musrenbang RPJMD dan RPJPD Mitra di Sport Hall.

RATAHAN — Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jesaja JO Legi, mewakili Bupati James Sumendap SH, pimimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Kabupaten Mitra, Selasa (15/1/2019), di Sport Hall Kantor Bupati Mitra.

Wabup Legi dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan, penyusunan RPJMD dan perubahan RPJDP ini merupakan amanat Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan SPPN.

“Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, pak Bupati bersama saya sebagai Wabup, telah menetapkan Visi dan Misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah secara holistik dan terintegrasi yakni, Mitra Yang Berdaulat Berdikari dan Berkepribadian,” kata Wabup.

Selain itu, dikatakannya, dalam pasal 65 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMDP dan Ranperda RPJMD kepada Dewan Perewakilam Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daera (RKPD), serta pada pasal 264 menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.

“Sehubungan dengan itu, pelaksanaan Musrembang RPJMD 2018-2023 dan perubahan RPJPD 2005-2025 Mitra ini merupakan agenda strategis dalam rangka penyelarasan, penajaman, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator utama dan program pembangunan daerah lima tahunan, yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD dan penajaman penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD,” kata Legi.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan indikator tujuan yang merupakan indikator utama Pemerintah Daerah yang harus dicapai selang tahun 2018-2023 yaitu, Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kearifan Budaya Lokal, Angka Kemiskinan, Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan, Pertumbuhan Ekonomi, Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan, Proporsi Ketersediaan Infrastruktur Publik Yang Berkualitas, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Indeks Ketangguhan Bencana dan Indeks Reformasi Birokrasi.

Sementara, acara yang dihadiri unsur DPRD Mitra, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mitra, jajaran pejabat Pemkab Mitra, Instansi Vertikal,unsur Tim Ahli dan Pakar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, unsur Pemerintah Kabupaten berbatasan, unsur LSM, Organisasi Pemuda dan Lembaga Independen, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur perempuan dan pengusaha, unsur Perbankan, unsur Media Massa, Perkumpulan/Asosiasi dan unsur Forum Anak Daerah ini, juga dirangkaikan dengan penandatangangan berita acara Perubahan RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2017-2023, oleh Lembaga dan Instasi, serta Wabup Legi selaku Pimpinan Sidang. (fensen)