Wabub Legi Tegaskan PUD Pasar Mitra Harus Transparan Soal Keuangan

Suasana rapat paripurna DPRD Mitra yang membicarakan tentang penyertaan modal Pemkab Mitra kepada PUD Pasar .

RATAHAN — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilaksanakan di Gedung Sport Hall Kantor Bupati Mitra pada, Selasa (7/7/2020), salah satu membicarakan tentang penyertaan modal Pemkab Mitra kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Drs Jesaja Legi mengatakan penyertaan modal PUD Pasar harus ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

“Oleh karena itu saya berharap agar pengelolaan pasar dilakukan dengan inovasi baru, antara lain dengan e-transparan keuangan,” tegas Legi.

Menurutnya pembentukan PUMD Pasar adalah suatu wadah untuk melakukan pengelolaan pasar yang profesional dan tetap memperhatikan aspek pelayanan.

“Karena berhasil dan tidaknya suatu perusahaan pasti butuh aspek permodalan yang bakal menentukan perkembangan perusahan tersebut. Tentu dengan pertimbangan berbagai faktor, yakni pengelolaan penyertaan modal sehingga bisa mendatangkan hasil yang diharapkan,” terangnya.

Ia menambahkan, PUD Pasar juga perlu melibatkan pihak swasta untuk bisa lebih mendatangkan keuntungan.

“Makanya e-transparan keuangan sangat perlu. Karena dengan e-transparan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan pengelolaan keuangan,” tandasnya. (rfs)