Wali Kota Manado Dijebak? Ada Oknum Pejabat PNS Kemenristekdikti Eselon II-nya di Pemkot Diduga Dipaksakan

MANADO – Pemerintahan Kota Manado di bawah kepemimpinan Andrey Angouw dan Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wawali Manado mengeluarkan kebijakan blunder dalam mengisi kabinetnya, khusus pejabat eselon II beberapa waktu lalu.  

Belakangan diketahui ada oknum pejabat yang dilantik sekitar Januari 2022 dan menduduki jabatan eselon II masih tercatat PNS di Kemenrisetdikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan berprofersi sebagai dosen tetap di salah satu universitas negeri terkemuka di Bumi Nyiur Melambai ini.

Oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, mendadak saat ini oleh Pemkot Manado menjadi IV C sebagai pejabat eselon II tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat Dosen atau pegawai Kemenristekdikti.

Apakah PNS Dosen Kemenrisetdikti yang diperbantukan di pemerintahan bisa naik pangkat dan golongan di BKN? “Oh, itu harus melalui lelang jabatan, kalo ngak, ngak bisa,” tegas Kabid Mutasi BKN Regional XI Sulut, Reza Nugroho yang dikonfirmasi wartawan. Selasa (26/7/2022) siang.

Kepala BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Pemkot Manado, Donald Supit, SH ditemui terpisah di ruang kerjanya juga membenarkan oknum pejabat eselon II tersebut masih tercatat PNS Kemenrisetdikti yang berprofesi dosen dan diperbantukan di Pemkot Manado.

“Sama dengan ibu Yanti Putri, Kabag Hukum lalu yang sekarang sudah kembali ke institusi induknya sebagai jaksa,” katanya

Bagaimana dengan oknum pejabat dosen tadi yang diperbantukan di Pemkot Manado, naik pangkat dan eselon II dalam kapasitas PNS pemerintahan sementara tercatat dosen dibawah Kemenristek Dikti?

“Itu saya sudah ingatkan beliau (Oknum dosen. Red) untuk mutasi dari PNS Kemerinstekdikti ke BKN. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rector masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” jelas Donald Supit.

Kalau begitu wali kota dijebak kenaikan pangkat dan eselon oknum tersebut? “Oh nda, karena terkait status kepegawaianya sebagai PNS Pemkot Manado sudah memenuhi syarat. Sudah beberapa kali pegang jabatan dan tak perlu ikut lelang jabatan,” jelas Supit.

Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. “Tapi beliau ada jabatan terus. Tapi kalau statusnya sebagai dosen naik jabatan dan eselon di pemerintahan sudah kami ingatkan untuk inisiatif ke rector universitas beliau dulu,” tandas Supit. [anr]