Walikota Buka Sosialisasi Permendagri 22 Tahun 2019

Pelaksanaan sosialisasi Permendagri 33 tahun 2019. (Foto: HMP)

BITUNG – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 33 tahun 2019, yang helat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Hotel Peninsula Pemkot Bitung, di Peninsulusa Hotel Manado, dibuka Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban, Selasa (10/09/2019).

Menurut Lomban, APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Sehingga lanjut Lomban, Permendagri nomor 33 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Pemkot Bitung dalam menyusun APBD tahun anggaran 2020. “Permendagri ini menyatakan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020,” katanya.

Ditambah pula, tercapainya sasaran utama prioritas dan pembangunan nasional diperlukan dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten kota, yang sesuai dengan sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. “Karena itu dimintakan perhatian seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih memperhatikan tahapan, regulasi dan mekanisme dalam proses penyusunan APBD serta pembahasan dan penetapan APBD 2020, dan harus tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat,” tandas Lomban.(*)