MANADO-Seperti Anggota DPRD Sulut lainnya, Henry Walukow juga turun kedapilnya dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Covid serta Fakir Miskin dan Anak Terlantar, di Balai Desa Tatelu, kabupaten Minahasa Utara
Kepada wartawan Anggota Fraksi Demokrat ini menjelaskan, jika Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui terkait Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD, sehingga masyarakat dapat mengikuti ketentuan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda.
Diakui Walukow tujuan ditetapkannya Perda adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak terkonfirmasi virus covid 19 serta memberikan efek jera terhadap siapa saja yang melanggar atau tidak patuh.
” Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar hidup teratur dan terhindar dari berbagai sangsi sebagaimana yang diatur dalam Perda,” kata Walukouw.
Lanjut Walukow tujuan ditetapkannya Perda adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak terkonfirmasi virus covid 19 dan memberikan efek jera terhadap siapa saja yang melanggar atau tidak patuh.
“Perda Covid serta Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dibuat untuk melindungi masyarakat.Agar hidup teratur dan terhindar dari berbagai sangsi sebagaimana yang diatur dalam Perda,” tegas Anggota Komisi I ini.
Walukow juga menegaskan, Perda ini adalah untuk masyarakat agar dapat memahami seperti apa kinerja anggota DPRD.
“Jadi fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan, budjeting dan legislasi. Nah, penetapan Perda ini salah satu wujud pelaksanaan fungsi legislasi. Bahkan, Perda Fakir miskin dan anak terlantar adalah perda inisiatif dewan,”ucapnya, sambil berharap Perda Covid 19 dan Perda Fakir Miskin Anak Terlantar dapat secara luas diketahui oleh masyarakat terutama yang ada dipelosok pedesaan.
Sosialisasi Perda yang dilasanakan oleh Anggota DPRD menghadirkan nara sumber Ronny Dumanauw, Rabu (26/10/2021).(mom)