Warga Kalinda dan Menggawa, ‘Larang’ Pajeko Tidore Ambil Ikan di Wilayah Laut Tamako

Kapitalaung Kalinda Benyamin Riangkamang dan salah satu pemilik pajeko Maksuri Ransa.

Tahuna— Puluhan masyarakat di dua kampung di Kecamatan Tamako yakni Kampung Menggawa dan Kampung Kalinda mengecam keras aktivitas nelayan Tidore yang melakukan kegiatan penangkapan ikan selama ini di wilayah laut Tamako.

Pasalnya, dengan masuknya nelayan Tidore di laut Tamako yang notabene memiliki alat tangkap yang berbilang megah, membuat mata pencarian nelayan di dua kampung tersebut terganggu.

Hal ini dikatakan Kapitalaung Kalinda, Benyamin Riangkamang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Senin (24/02) kemarin.

Kapitalaung Menggawa Ridwan A Lahopang.

Dalam kesempatan itu, Kapitalaung Kalinda dengan Kapitalaung Manggawa yang membawa aspirasi masyarakat mengecam nelayan Tidore untuk tidak melakukan aktifitasnya di perairan laut Tamako, hingga tuntutan mereka tidak di dengar.

“Kami berkomitmen bersama masyarakat Kampung Kalinda bahwa kami membuat persatuan menolak pejeko dari Tidore untuk berlaut di Kecamatan Tamako. Kami minta kepada pemerintah Daerah dalam hal ini
pihak Dinas Kelauatan Perikanan dan PSDKP untuk segera menertibkan rumpon- rumpon yang sudah marak berada di perairan laut Tamako yang mencapai 50-an lebih,” tegasnya.

“Ini sangat mengganggu nelayan kami untuk melakukan aktivitas demi mencari nafkah, karena sudah di ambil oleh nelayan Tidore. Dan bila ini tidak di tanggapi, takutnya akan terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,” ungkap Riangkamang.

Wakil Ketua DPRD Michael Thungari bersama para anggota DPRD Sangihe.

“Apalagi sudah jelas pengaturan zona bagi nelayan khususnya yang mempunyai armada
tangkap di atas 10 GT, tidak di perbolehkan menangkap ikan di zona 0-4 mil. Tapi kenyataan selama ini armada atau pajeko Tidore sering mengambil hasil tanggkapan di zona yang tidak sesuai,” sambungnya.

Untuk itu dirinya dengan nada keras memberi waktu 1 minggu sejak hari ini (Senin) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menertibkan rumpon- rumpon nelayan Tidore.

“Dan kami juga meminta supaya dalam 1 minggu ini tidak ada aktifitas dari nelayan Tidore untuk menangkap ikan di Perairan Laut Tamako,” tegas Riangkamang yang diaminkan Kapitalaung Manggawa, Ridwan A Lahopang.

Terpisah salah satu pemilik rumpon juga pemilik Pajeko Kelurahan Tidore, Maksuri Ransa menyatakan sebaiknya dalam melakukan penertiban rumpon- rumpon tersebut jangan terkesan ada pilih kasih.

“Karena jujur saja, rumpon nelayan tidore tidak seperti yang dikatakan Kapitalaung dalam rapat tadi yakni sebanyak kurang 60 rumpon.
Kenyataannya tidak mencapai 20 rumpon. Dan kalau berbicara izin harus sama rata jangan hanya nelayan Tidore yang di kenakan, karena setahu kami bukan hanya rumpon masyarakat Tidore di sana (Tamako) tapi juga milik dari masyarakat Tamako,” ujar Maksuri.

Sementara Wakil Ketua Michael Tungari saat memimpin RDP bersama masyarakat Kecamatan tamako mengatakan, bahwa pemasangan rumpon harus diperiksa kembali oleh instansi terkait dalam hal ini DKP dan PSDKP. Dimana kata Tungari, kapal armada tangkap (Pajeko)  yang bermesin 10 GT ke atas tidak diperbolehkan masuk ke area yang kurang dari 4 mil dari bibir pantai  dan harus sesuai aturan.

“Jadi kami minta Dinas Kelautan untuk melakukan pengecekan di lapangan, kami menunggu 1 minggu dari rapat ini. Kalau ini belum bisa di selesaikan berarti dinas tidak becus menjalan tugasnya,” sembur Thungari.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan Perikanan Daerah, Ir Renje Tamboto dikonfirmasi polemik nelayan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PSDKP untuk melakukan pengawasan di lapangan serta mendata rumpon yang ada di perairan laut Tamako.

“Jadi pemilik rumpon yang ada akan kita data dan panggil, untuk kita komunikasikan bagaimana melepas pontoon yang ada yang sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Zul)