Warga Palu Ini Sudah Edarkan 4 Gram Narkotika di Manado, Ditangkap Polisi di Minahasa Utara

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar jumpa pers

MANADO – Ditresnarkoba Polda Sulut sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi dengan tertangkapnya pria berinisial ML (53) warga Palu, Sulawesi Tengah.

ML ditangkap di Desa Talawaan, Minahasa Utara. Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial RM (34) di rumah orang tuanya di Malalayang Kota Manado. Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 6 gram.

Dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/5/2021), Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, Rabu (19/5/2021) setelah petugas melakukan pengintaian sejak Selasa (18/5/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, ada peredaran narkoba jenis sabu dilakukan RM di rumah orang tuanya di Malalayang.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk RM, Selasa (18/5) sekira pukul 20.30 Wita.

RM yang diinterogasi akhirnya membeberkan barang haram tersebut dibelinya dari ML, warga Palu yang berada di wilayah Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Berbekal pengakuan RM ini, tim kemudian langsung melakukan pencarian terhadap ML dan berhasil menangkapnya Rabu (19/5) dini hari.

“Dalam penangkapan dua pelaku ini, petugas mengamankan total delapan paket sabu. Barang bukti sebanyak enam paket diamankan dari ML, dan dua paket dari RM,” ujar Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

ML mengaku membeli sabu dari Palu, Sulawesi Tengah seharga Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali kepada RM dengan harga Rp 1,7 juta.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” ujar Abast.

Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat sekitar 10 gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar enam gram. “Diduga ada sekitar empat gram yang telah diedarkan oleh tersangka,” ujar Amstono.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Amstono kembali. (*/anr)