Tahuna- Pihak Polres Sangihe, Selasa (26/11) mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian di Kelurahan Akembuala Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ke dua tersangka tersebut adalah Marnus Diawang (Sopir, 36 Tahun) Kampung Bira Kecamatan Tabukan Tengah, dan Stefen Nere Katenda (23 Tahun) Kampung Menggawa I Kecamatan Tamako. Sementara korban adalah Welfrido Harindah (Tukang, 54 Tahun) warga Kampung Utaurano Kecamatan Tabukan Utara dengan kondisi tewas dengan perut robek terkena tikaman.
Berdasarkan keterangan para saksi, sekitar pukul 20.00 Wita, telah terjadi keributan di Kompleks Perumahan Akembuala. Saat itu saksi mendengar keributan antara Marnus dan korban. Dan tersangka telah diamankan warga.
“Tapi setelah itu, tidak berapa lama saya mendengar keributan lagi, tapi kali ini yang si Stefen ribut dengan korban. Pada saat kejadian itu saya tidak tau kalau korban sudah terkapar. Saya taunya setelah ada anggota polisi dan warga saat melakukan olah TKP.” kata Donal Aldo Tiwa.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SIK, mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari Ipda Rofly Saribatian SH tentang tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Akembuala.
“Benar telah terjadi tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kita dari pihak kepolisian telah membuat LP, mengamankan dan melakukan olah TKP. Membawa korban ke RS Liun Kendaghe Tahuna untuk dilakukan pemeriksaan dokter. Dan memeriksa saksi-saksi.” kata Angga.
Lanjut ditambahkannya, bahwa diduga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sangihe, juga telah mengamankan barang bukti. Dan tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan anggota Reskrim Polres Sangihe.
“Terduga tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Sangihe, berikut barang buktinya. Dan tersangka tengah dilakukan pemeriksaan di Makopolres oleh satuan Reskrim Polres Sangihe.” pungkasnya. (Zul)