Waspada, Paslon Bagi-Bagi Bantuan Dijadikan Temuan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan ada beberapa hal yang diatur terkait dengan pembagian alat peraga kampenye (APK) dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Mengenai kampanye, ada hal-hal yang diatur mengenai pembagian alat peraga kampanye. Kalau mengenai sembako, saya kira tidak ada dalam alat peraga kampanye,” kata Marwan Kawinda kepada wartawan, Selasa (22/09/2020).

Meski demikian, Marwan menjelaskan pihaknya akan mempelajari lebih teknis soal pembagian APK di masa kampanye oleh pasangan calon berdasarkan regulasi yang ada.

“Alat peraga kampanye ada selebaran, ada stiker, APK, Flyer, pamflet dan untuk bantuan-bantuan itu bukan alat seusai dengan peraturan sosialisasi kampanye,” jelasnya.

Meski demikian, Marwan menegaskan pembagian bantuan-bantuan akan dijadikan temuan pelanggaran, jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU. (hcl)