Waspada !!! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara dan Denda Maksimal Rp1 Miliar

MANADO — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya praktik politik uang dalam Pilkada 9 Desember 2020, mendatang.

Menurut Abhan, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.

“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ujar Abhan.

Lanjut dikatakan, sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2. Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung.Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.

Aturan ini, dijelaskan Abhan hanya diberlakukan pada Pilkada. Artinya, tidak berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemarin.

UU Pilkada ini sendiri mulai diberlakukan pada Pilkada serentak, tahun 2016 dan 2017. Dimana, tidak ada ketentuan nominal. Berapapun imbalan yang diberikan, bagi pemberi dan penerima, maka dipastikan akan dikenai sanksi.

Sebab itu, dalam tahapan Pilkada, Bawaslu mulai saat ini, terus memberikan sosialiasi maupun optimalisasi pencegahan agar masyarakat memahami aturan tersebut.

“Kita sosialisasikan sampai akar rumput. Sampai tingkat bawah. Bahwa politik uang tidak boleh. Pemberi dan penerima, bisa kena pidana,” tegasnya. (swb).