WL Desak Warga Gugat Kepemilikan Lahan di Tinoor ke PTUN

ALOT:Suasana hearing Komisi I bersama masyarakat terkait pengrusakan hutan di Tinoor

MANADO-Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut mendesak agar kasus pengrusakan Tanah Tinoor segara dituntaskan. Ungkapan ini disampaikan Lumentut ketika hearing Komisi I DPRD Sulut dengan Forum Masyarakat Tinoor, Dinas Kehutanan Provinsi, BPN, Camat Tinoor dan Lurah Tinoor.

ALOT:Suasana hearing Komisi I bersama masyarakat terkait pengrusakan hutan di Tinoor.

Bahkan dalam hearing Selasa (9/5/2017), Komisi I  yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Ferdinand Mewengkang akan meninjau langsung lokasi lahan milik negara yang diduga sudah diperjual belikan.

Dalam hearing tersebut terungkap jika lokasi lahan milik negara di Tinoor I telah dilakukan perjanjian dengan masyarakat, jika lahan tersebut tidak bisa dijual cuma diijinkan untuk mengarap.

Namun diduga telah terjadi penguasaan lahan oleh BM alias Berti. Dan puncaknya tahun 2017 lahan tersebut tiba-tiba sudah milik pribadi dengan bukti kepemilikan sertifikat.

“Kami menduga telah terjadi persengkokolan, sehingga yang  bersangkutaan memiliki sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik patut dipertanyakan, karena ketentuan Perombakan hutan secara liar, melanggar undang-undang. Karena perombakan menggunakan alat berat dan telah menyalahi aturan,”ungkap masyarakat saat hearing.

Masyarakat pun menuntut agar BPN membatalkan sertifikat hak milik. Dan menindak tegas pihak yg melakukan jual beli hutan negara. Mengembalikan fungsi hutan kepada masyarakat sebagaimana perjanjian awal Sejak 2005.

Saat hearing yang berlangsung cukup alot,  Lurah Tinoor 1 Deky Rindengan, sudah memberitahukan agar alat berat untuk berhenti melakukan pengrusakan. Mendengar penjelasan dari pihak kelurahan dan kecamatan, Wakil Ketua Dewan, Wenny Lumentut berharap masyarakat menggugat kepemilikan tanah tersebut ke PTUN. ” DPRD akan merekomendasikan agar pihak kepolisian untuk memberlakukan status quo dilokasi sengketa sambil menunggu proses diselesaikan. (mom)