Wow… Veronica Batal Ajukan Banding Kasus Suaminya

Istri Ahok, Veronica Tan saat mendatangi PN Jakarta Utara, (22/05). (foto:ist)
Istri Ahok, Veronica Tan saat mendatangi PN Jakarta Utara, (22/05). (foto:ist)

JAKARTA ‐ Berbeda dengan Kejaksaan Agung, pihak keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih memilih mengurungkan niat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

“Setelah kami berdiskusi panjang di dalam Pengadilan, kami memutuskan membatalkan pengajuan banding,” Fifi Indra, adik Ahok.

Diketahui keinginan pembatalan pengajuan memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap Ahok, datang dari Veronica Tan istri mantan Gubernur DKI Jakarta sendiri.

Sementara terkait dengan banding yang diajukan pihak Kejaksaan Agung, kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. (red)