Yoan Parizat Asli Prancis Mengaku Cottage di Tumbak Milik Istrinya

Yoan Parizat warga Prancis yang sudah memiliki izin tinggal tetap dari pihak imigrasi.

RATAHAN — Usaha cottage di sebuah pulau yang masuk wilayah Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen mulai viral dibicarakan. Pasalnya, ada warga asing yang terlibat didalamnya.

Yoan Parizat warga Prancis saat di wawancara, mengaku telah belasan tahun menetap di Indonesia dan sudah memiliki istri warga Tumbak.

“Sudah belasan tahun saya tinggal di Indonesia. Istri saya Mulyati Daeng Sitaba orang Tumbak. Ayahnya keturunan Makasar dan Ibunya asli Tumbak,” kata Parizat yang sudah fasih berbahasa Indonesia dan logat Manado tersebut.

Ia menuturkan, usaha cottage yang mulai beroperasi sejak 2013 bukan milik dirinya, melainkan milik istrinya.

“Cottage tersebut bukan milik saya. Ini milik istri saya. Saya hanya bantu istri saya untuk mengelolanya,” tutur pria berusia 35 tahun tersebut.

Lanjut, pria bule tersebut juga menjelaskan sudah memiliki izin tinggal tetap dari pihak imigrasi. “Ini izin tinggal saya yang dikeluarkan imigrasi. Memang sebelumnya izin tinggal saya hanya sementara, namun sudah menjadi izin tinggal tetap,” kata Parizat sambil menunjukkan identitasnya.

Lanjut, terkait izin usaha cottage, diakuinya tidak memakai namanya. Melainkan CV Tumbak Island Cottages tersebut mencantumkan nama istrinya.

“Dalam izin usaha yang ada bukan pakai nama saya, namun nama istri saya. Saya juga tahu saya tidak dengan mudah untuk mendapat izin usaha dengan nama saya, karena saya bukan asli Indonesia. Saya hanya bantu istri saya menjalankan usaha tersebut,” terang Parizat, sambil menunjukkan surat izin perdagangan yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mitra.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mitra Drs Frits H Mokorimban mengatakan, benar ada warga Prancis di Desa Tumbak yang mengelola usaha cottage, namun bukan miliknya melainkan milik istri pria bule tersebut.

“Benar ada yang buka usaha cottage di Desa Tumbak dengan pemilik Mulyati Daeng Sitaba. Itu merupakan istri dari Yoan Parizat,” ujar Mokorimban.

Menurutnya, usaha itu legal karena ada surat izin yang dikeluarkan DPMPTSP Mitra.

“Pihak kami yang keluarkan izin usaha tersebut. Dan izinnya diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kemudian setiap bulan harus melaporkan kegiatan usahanya. Karena itu sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.

Dilain pihak Wakil Bupati Drs Jesaja J O Legi saat di konfirmasi mengatakan belum mengetahui secara pasti status kepemilikan cottage tersebut. Namun harus dilihat sisi positifnya.

“Saya tidak tahu pasti statusnya, siapa tahu mungkin saja sudah ada perubahan status. Namun, paling tidak kami lihat sisi positif, mungkin dia bisa menjadi perpanjangan informasi untuk warga lain dari negara asalnya untuk datang berwisata. Jadi pada dasarnya kami menyambut baik, selama sesuai koridor aturan yang ada,” ungkapnya. (fensen)