Bitung Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

(Wali Kota Bitung Max J Lomban saat study banding ke Pemerintah Kota Bekasi terkait Mall Pelayanan Publik)
(Wali Kota Bitung Max J Lomban saat study banding ke Pemerintah Kota Bekasi terkait Mall Pelayanan Publik)

 

 

BITUNG – Guna memperbaiki sistem pelayanan publik yang menjadi salah satu sektor penting dari pemerintah, Pemkot Bitung berupaya menggenjot dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai efisiensi pelayanan.

Wali Kota Bitung Max J Lomban mengatakan, seperti diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah sukses membangun MPP Kota Bekasi dalam kurun waktu 1  bulan. Keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan hal yang sama. “Sehingga dirasa perlu untuk dilakukan study banding ke Pemerintah Kota Bekasi untuk meminta masukkan. Dan melalui studi banding ini ada banyak masukkan bagi Pemkot Bitung untuk membangun sistem pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman di Kota Bitung nanti,” ungkap Lomban.

Lebih jauh dikatakan Lomban, dalam kunjungan kerja yang diterima Assisten Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Assisten Bidang Administrasi berlangsung di Mal Pelayanan Publik, jalan Juanda,  Kota Bekasi. “Saya optimis MPP juga dapat segera dibangun di Kota Bitung,  ini bukan pekerjaan yang mudah tetapi apabila dikerjakan bersama maka pasti dapat selesai.  Saya menargetkan MPP Kota Bitung selesai dan dapat kita launching pada saat HUT Kepemimpinan MaMa,” kata Lomban.

Lomban juga menginstruksikan Kepala DPM-PTSP,  Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Ortal Setda Kota Bitung untuk secepatnya mempersiapkan pembangunan MPP Kota Bitung. “Mal Pelayanan Publik Kota Bitung akan melayani Semua Proses Pengurusan Izin Pemerintah Kota Bitung dan semua dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, juga akta kelahiran. Dalam pengembangan nantinya MPP Kota Bitung dapat menyediakan fasilitas untuk membayar Pajak, tagihan PDAM, listrik serta untuk layanan kepolisian, melayani izin keramaian, surat keterangan catatan kepolisian, SIM, dan surat tanda nomor kendaraan,” tandasnya.(hry)