MANADO-Ranperda APBD-Perubahan 2020, Senin(21/9/2020) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, disampaikan laporan dari Badan Anggaran terkait pembahasan APBD-Perubahan bersama dengan TAPD oleh Anggota DPRD Sulut Vonny Paat.
Ada beberapa catatan penting yang disampaikan Badan Anaggaran. Namun demikian, semua Fraksi menyatakan, menyutujui segalah proses dan pembahasan anggaran sehingga Ranperda APBD PerubahanTahun Anggaran 2020 ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya dilaksanakan
Penandatanganan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, akan merespon berbagai catatan yang dikemukakan fraksi dan Badan Anggaran DPRD untuk ditindaklanjuti.
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, unsur Pimpinan dan anggota DPRD Sulut, serta pejabat Pemprov Sulut. (mom)