Dukcapil Minsel Go Digital, Sementara Layani 4 Dokumen Kependudukan

AMURANG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Go Digital, salah satu program nasional sesuai Permendagri tentang pelayanan pembuatan dokumen kependudukan secara daring. Di Minahasa Selatan (Minsel), program Dukcapil Go Digital baru saja diluncurkan pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Cornelius Mononimbar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Cornelius Mononimbar mengatakan, Dukcapil Go Digital ini berupa tandatangan elektronik, sementara ini hanya diperuntukan bagi kepengurusan empat dokumen kependudukan yaitu surat keterangan pindah, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.

“Jadi sebagai langkah awal dari pelaksanaan program Dukcapil Go Digital ini hanya empat dokumen itu dulu,” kata Mononimbar kepada manadoline.com Rabu (29/1/2020).

Lanjut Dia mengatakan, penggunaan Dukcapil Go Digital melalui tandatangan elektronik ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Jadi bisa dikatakan Dukcapil ini tidak hanya ada di satu tempat melainkan di banyak tempat, dimanapun berada masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukannya melalui aplikasi berbasis android tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain meluncurkan Dukcapil Go Digital, Dukcapil Minsel juga launching Kartu Identitas Anak (KIA), pelaksanaannya sudah dilakukan pada 2019 lalu.

“Untuk KIA ini sudah kita laksanakan sejak penerimaan peserta didik baru, karena KIA adalah salah satu syarat untuk pendaftaran bagi peserta didik baru,” tandasnya.

(dav)