Hari Ini, KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub

MANADO-Sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (17/12/2020) akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ada di 15 Kabupaten/Kota, di Hotel Mercure, Tateli, Minahasa.

Media Gathering KPU Sulut

Komisioner KPU Sulut Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Salman Saelangi menyatakan,
rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut 2020 dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan rapat pleno berlangsung tiga hari mulai tanggal 17-20 Desember 2020,” jelas,” Saelangi, saat membuka acara media gathering mewujudkan transparasi pemilihan yang sehat, damai dan mertabat, Rabu (15/12/2020).

Sedangkan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Yessy Momongan pada kesempatan itu juga menjelaskan, jika dalam rapat pleno terbuka hanya menetapkan hasil rekapitulasi suara dan belum menetapkan pasangan terpilih.

“Untuk pleno hari ini bukan pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, hanya penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,”ucap Momongan, sambil mengakui jika setelah rapat pleno, KPU membuka ruang jika ada pasangan calon akan menempu jalur hukum, jika merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon mengatakan, terkait penetapan, berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal disebutkan bahwa jika ada gugatan maka, penetapan akan ditetapkan paling lambat lima hari setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tak ada gugatan, maka paling lambat lima hari setelah teregister di MK, baru kemudian KPU akan menetapkan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih,”tutup Tinangon. (mom)