Kecewa Cintanya Ditolak, Pemuda Manente Perkosa Mahasiswi

Tersangka RK alias Riko (28) saat sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit III Reskrim Polres Sangihe.

Tahuna- Kesal karena cintanya ditolak, RK alias Riko (28) kelahiran Tagulandang berdomisili di Kelurahan Manente, tega memperkosa SFM (22) seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan juga kelahiran Kampung Manalu yang ngekos di Kelurahan Apesembeka. 

Kronologi kejadian saat itu pada Jumat (13/12) Riko mengajak SFM yang baru dikenalnya di Facebook untuk makan malam diluar. Ajakan tersangka pun ditanggapi korban, dan meminta tersangka menunggunya di depan Gereja yang ada di Kelurahan Apesembeka. 

“Dari awal saya ga mau saat dia ajak saya ketemuan lewat Massangger. Tapi karena dia  bilang ke saya minta temenin mau cari orang buat kerja ke dia. Akhirnya saya mau, dan saya suruh dia tunggu di depan gereja. Nah setelah selesai makan malam, dia bilang dia suka sama saya. Tapi saya tolak, karena dia baru seminggu kenal sama saya.” ujar korban. 

Korban SFM (22) saat memberikan keterangan di ruangan Kanit III Reskrim Polres Sangihe.

Merasa kecewa karena cintanya ditolak, tidak membuat tersangka kehilangan akal. Dan karena sudah dipenuhi nafsu, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh, dengan meraba-raba dada korban. 

Merasa terancam, korban pun meminta agar tersangka mengantarkannya pulang. Tapi bukannya di antar ke rumah, korban malah di bawa ke rumah tersangka di Kelurahan Manente. Dirumahhya itu, tersangka kembali melancarkan rayuan-rayuan hingga korban mau masuk ke dalam rumah. 

Merasa diatas angin, karena korban sudah terkena rayuan mautnya. Tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Jelas ajakan ini ditolak mentah-mentah oleh korban yang juga merontak karena tersangka sudah semakin lancang dengan menduduki tubuh korban.

Korban tetap berontak, bahkan mengancam akan berteriak. Namun himbauan itu tak digubris tersangka. Malah tangan tersangka menutupi mulut korban hingga korban lemas dan pingsan. Saat pingsan itulah dengan leluasa tersangka menyetubuhi korban. Korban sendiri tau bahwa dia telah disetubuhi, saat sadar melihat pakaian korban sudah terlepas. 

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SIK kepada media ini. Menurutnya peristiwa itu pihak polisi ketahui, lantaran adanya laporan dari orang tua korban. Mengetahui hal itu, pihak Reskrim Polres Sangihe langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan tersangka. 

“Benar telah terjadi kasus pemerkosaan atas SFM (22) dengan tersangka RK alias Riko warga Kelurahan Manente. Setelah orang tua korban melaporkan hal itu, pihak kepolisian langsung mengejar tersangka ke rumahnya. Namun pada saat itu tersangka sempat lari, kita kejar dan akhirnya berhasil kita tangkap.” kata Angga. 

Disinggung tentang hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka, dirinya menjelaskan bahwa tersangka saat ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. 

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Sangihe. Atas perbuatannya tersebut, sementara ini pasal yang kita kenalan yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” pungkasnya. (Zul)