KPU Mitra Gelar Rapat Pleno Untuk Tetapkan DPS Pada Pilkada Mitra 2018

Rapat Pleno terbuka yang digelar KPU dihadiri PPK di 12 Kecamatan untuk menetapkan DPS pada Pilkada Mitra 2018.

RATAHAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat pleno di kantor KPU Mitra, Kamis (15/3/2018). Dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mitra Tahun 2018.

Komisioner KPU Mitra Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Pdt Fanny Wurangian MTh mengatakan proses rekapitulasi telah dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dan ini semua mengacu pada tahapan program dan jadwal, sebagaimana telah diatur melalui PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) no dua tahun 2018, perubahan atas PKPU no satu tahun 2017,” kata Wurangian.

Lanjut, tekait dengan rakapitulasi data pemilih dalam PKPU no 2 tahun 2017, maka KPU akan melakukan rekapiltulasi.

“KPU melakukan rekapitulasi setelah menerima rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari PPK. Maka akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Wurangian.

Tim pemenagan pasangan calon juga turut menyaksikan rekapitulasi daftar pemilih di Kantor KPU Mitra.

Sementara itu, Komisioner KPU Mitra Bidang Perencanaan dan Data Helti F Massie SE menjelaskan dalam proses pemuktahiran data KPU menjadikan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidali) sebagai alat kerja.

“Sehingga dalam pleno membutuhkan waktu dalam hal penyesuaian-penyesuaian dengan sistem untuk mengunggah data,” terang Massie.

Hadir dalam rapat pleno tersebut, seluruh PPK di 12 Kecamatan yang ada di Mitra, Panwas Kabupaten Mitra, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (fensen)