Pekan Ini, Suluh Serahkan SK Kotambunan

(Kepala BKD Sulut DR Femmy Suluh)

MANADO– Pelantikan 9 Februari 2018 lalu, ternyata menyisahkan satu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang belum diserahkan ke Farly Kotambunan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut). Dimana SK yang diterima dalam posisi jabatan Staf Ahli Gubernur.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR Femmy Suluh Selasa (13/2/2018) bahwa, SK Farly Kotambunan akan diserahkan bersama dengan serah terima jabatan Kepala Biro Organisasi sekaligus menunggu petunjuk pimpinan.

“Dimana semua sudah siap dilakukan dalam pekan ini. Bahwa Kotambunan akan melaksanakan Plh (Pelaksana harian) Staf Ahli, selanjutnya akan ikut open bidding karena dipromosi jabatannya oleh Gubernur -Wagub Sulut,”katanya.

Suluh pun menegaskan bahwa semua sudah berdasarkan aturan, sehingga dalam serah terima jabatan Karo Organisasi kepada Glady Kawatu oleh Farly Kotambunan dilanjutkan dengan pemberian SK Plh tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin SIlangen menegaskan Farly Kotambunan dipromosi dalam jabatan Staf Ahli.

“Namun statusnya memang akan dilakukan open bidding karena dipromosi dari jabatan Karo Organisasi menjadi staf ahli bagi ASN. Ini membuktikan Gubernur dan Wagub tak ingin ada pejabat yang non job, sehingga dalam waktu tepat dan cepat untuk kerja kerja dan kerja menuju Sulut hebat,”pungkasnya. (srikandi)