Sudah Dilaporkan ke Polisi, Langi Pertanyakan AJB SS dan JN

Jonny Langi, SH Kuasa Hukum Ahli Waris.(foto: Herry ManadoLine)

BITUNG – Proses jual beli sebidang tanah NIB No. 12 dengan Luas 1.520 M2, milik dari Yusak Sundah yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Atas dipertanyakan. Pasalnya, proses jual beli itu cacat hukum. Hal ini dikatakan Jonny Langi, SH.

Menurut kuasa hukum ahli waris Lartje Sundah itu, proses jual beli tanah tersebut tidak sah. “Tanah tersebut sudah sejak lama dikuasai oleh ahli waris, jadi proses jual beli antara Julius Kansil Ngantung dan Sopiah Sumual, ibu dari ahli waris cacat hukum,” ungkap Langi.

Lebih jauh menurut Langi, dalam proses jual beli ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen. Sehingga hal ini sudah dilaporkan ke aparat di Polres Bitung. “Kami sudah laporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proses jual beli tanah tersebut,” ujar Langi.

Langi juga mengaku, belakangan informasi dari ahli waris, bahwa tanah itu masuk dalam proses pembangunan jalan Tol Manado – Bitung, dan oleh Panitia Pengadaan Lahan akan melakukan pembayaran kepada pembeli dalam hal ini Julius Kansil Ngantung. “Kami pun sudah menyurat secara resmi kepada pihak panitia, untuk tidak melakukan pembayaran kepada pembeli, karena prosesnya tidak sesuai hukum,” terangnya.

Terkait adanya laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kuasa hukum ahli waris Lartje Sundah di Polres Kota Bitung, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Taufiq Arifin, SIK, S.Hut menyatakan sebaiknya kuasa hukum silahkan berkoordinasi dengan penyidik di Unit 1 Satuan Rekrim Polres Bitung. “Kuasa hukum suruh ke Polres saja, nanti ketemu saja dengan penyidiknya Brigadir Frandi Sarimbangun,” kata Kasat melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengadaan Lahan Tol Manado – Bitung, Trey Berhimpong, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tanah tersebut masuk dalam daftar pembebasan lahan. Tapi proses pembayarannya belum dilakukan karena diketahui status tanah sementara bermasalah. “Meski sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung, tapi kami tidak bisa melakukan pembayaran, karena dalam putusan tidak menyebutkan harus dibayarkan kepada siapa,” jelas Berhimpong menambahkan bahkan pihak ahli waris Sundah tidak bisa menunjukan surat-surat yang sah.

Sedangkan kenapa penunjukan pembayaran kepada Julius Kansil Ngantung, dijelaskan Berhimpong, kewenangan yang menentukan siapa penerima dana, langsung dari Kanwil BPN Propinsi yang juga Panitia Pengadaan Lahan Tol Manado – Bitung. “Kami tugasnya hanya membayar. Itu pun sebelum dilakukan pembayaran, tetap dilakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran. Dan karena masih bermasalah, makanya dananya kami titip di Pengadilan,” tambah Berhimpong.(*)