1.000 Lebih Pemilih di RS Kandou Kecewa Tidak Difasilitasi Ikut Pemilu 2019

Tampak pihak RS saat mempertanyakan pemilu ke PPS Malalayang 1 Barat.

MANADO – Sangat memiriskan nasib seribu orang lebih yang berada di kawasan RSUP Prof Kandou Malalayang, harus golput di Pemilu 2019. Padahal ada ungkapan bahwa ‘Warga Yang Baik Adalah Mereka Yang Tidak Golput Tapi Gunakan Hak Pilihnya’.

Para Dokter, perawat, pasien dan bahkan keluarga pasien yang berjaga sangat kecewa ketika janji bakal dilaksanakan pemilu di halaman RS Kandou, tapi tidak direalisasikan. Malahan diinformasikan dari pihak RS, PPS yang bertugas malahan ulur waktu, nyatanya berbohong tidak tepati janji akan membawa alat-alat pemilu ke RS Kandou.

“Kami pihak RS diminta untuk bertugas mendampingi dalam proses pemilu di RS Kandou. Surat dari PPS Malalayang 1 Barat sudah direspon Dirut RS Kandou dengan menyertakan nama-nama yang bertugas. Setelah itu, kami pihak RS sudah menyerahkan nama-nama dokter, perawat yang bertugas per 17 April, serta nama pasien yang wajib memilih dan keluarga yang berjaga. Tapi sampai menjelang sore tidak difasilitasi gunakan hak pilih,” tandas pihak RS yang tidak disebutkan namanya.

Lanjut dikatakan, PPS Malalayang 1 Barat menginformasikan akan datang pukul 8 pagi, dan kemudian ditunda pukul 10 untuk langsungkan pemilu. Tidak muncul-muncul, dijanjikan lagi jam 12 siang. Sampai menunggu pukul 1.30 tidak kunjung ada informasi pemilu, para pemilih di RS Kandou nyatakan diri sangat kecewa dengan pihak penyelenggara yang bertugas di kawasan RS Kandou.

“Kita dijanjikan akan dibawakan alat-alat pemilu seperti kotak suara dan lainnya. Janji dari Ketua PPS Malalayang 1 Barat ini berubah jam terus, dari jam 8 ke jam 10, terus ke jam 12. Sampai sore hari tidak ada tanda-tanda pemilu di RS Kandou. Dan akhirnya muncul alasan lain yang berbaur penolakan dilakukan pemilu di RS Kandou,” tambahnya.

Sementara, Ketua PPS Malalayang 1 Barat Albri Semuruk ketika dihubungi manadoline.com menanyakan terkait batalnya pemilu di RS Kandou, tidak merespon.

Diketahui, sebelumnya pihak Mabes POLRI sudah mengingatkan pihak penyelenggara pemilu agar tidak dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019, karena berdampak masalah hukum.

“Masyarakat yang menghalangi warga lainnya untuk menggunakan hak pilih juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 511 UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Sedangkan Pasal 531 UU PKPU menyebut, siapa pun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban, maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandas Kepala Divisi Humas Polri, M Iqbal.

Jenderal bintang dua itu pun meminta masyarakat yang menemukan potensi kecurangan dan pelanggaran lainnya untuk melaporkan ke petugas kepolisian. “Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS,” pesan Iqbal. #25.