9 Gugatan PHPU di Sulut Kandas di MK, Gugatan PAN dan PDIP Ditolak

MANADO-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus final dan mengikat sesuai kewenangannya terhadap sembilan gugatan PHPU Pileg yang diajukan Parpol dan caleg untuk Provinsi Sulawesi Utara pada sidang Kamis,  (8/8/2019).

Dari data yang dihimpun 2 perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, Partai Amanat Nasional   (PAN)  untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 4,  DPRD Bolmong Dapil Bolaang Mongondow 3,serta gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDIP untuk DPRD  Kota Manado, Dapil Manado 4.

Dijelaskan Ketua  KPU Sulut, Ardiles Mewoh, 2 perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK. 

“Gugatan PDIP untuk DPRD kota Dapil Manado 4, Mahkamah  memutuskan Menolak Permohonan Pemohon. Sedangkan untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 Kabupaten / Kota dan Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon,”ungkap Mewoh.

Lanjut Mewoh, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019, dimana Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3. Sehingga dalam putusan akhir Mahkamah hanya melakukan penegasan bahwa penarikan permohonan Pemohon dikabulkan MK.

“Mahkamah untuk gugatan PDIP di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, dimana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, Mahkamah menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara PG di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu, bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara, “tegas Ketua KPU Sulut.

Sedangkan, terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, dijelas Mewoh, Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka.

” Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian,  dalil penambahan suara  Partai Golkar terbantahkan,” ungkap Mewoh. 

Dilain pihak,  Mahkamah juga menilai Pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam eksepsi,  menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut Ketua MK saat membaca amar putusan untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4.

Sementara itu, untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN Mahkamah memberi pertimbangan hukum, bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan.

Sedangkan untuk DPR RI dan Dapil Minut 3  dalam pokok permohonan Mahkamah mengungkap Fakta hukum diantaranya, dalil Pemohon terkait Penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum. Dimana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Juga,  antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian. Mahkamah juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil.

Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil DPRD Pemilu Minut Dapil Minut 3, pertimbangan hukum Mahkamah menyebut bahwa dalam dalil penambahan suara kepada PDIP,  pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil Pemohon.  Juga,  tidak ada rujukan bukti yang diajukan Pemohon yang mendukung permohonan pemohon. Lagipula,  Putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil.

Mahkamah juga menyinggung alat bukti rekaman video dalam kondisi tidak utuh. Sedangkan dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut Mahkamah tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU dan lagipula telah dibantah dengan tegas disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh Termohon.

Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan Pemohon Partai Amanat Nasional sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, tidak beralasan menurut hukum.

MK akhirnya dalam amar putusan terkait pokok Pernohonan,  menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD minut 3).

“Dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut maka total 9 Perkara oleh 9 Parpol yang menyoal sekitar 12 Dapil ataupun lokus untuk DPR RI dan DPRD kabupaten/Kota kandas ditangan hakim MK dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut,”ucap Mewoh. Sambil menyatakan, salut untuk Parpol Pemohon,  yang menggunakan jalur sengketa hasil di MK sebagai jalan benar mencari keadilan terkait perselisihan hasil Pemilu sesuai konstitusi.

Dengan adanya putusan MK ini, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menegaskan, Pemilu di Sulut terbukti berintegritas baik proses maupun hasilnya.

” Penyelesaian sengketa di MK adalah salah satu sarana untuk membuktikannya, bahwa KPU sudah bekerja dengan integritas yang kuat dan profesional. Menjamin kedaulatan suara rakyat,” tutup Mewoh. (27)