Unsur Tidak Terpenuhi, BK Tak Bisa Tindaklanjuti Adanya Laporan Kepada JAK

MANADO-Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut menindaklanjuti Surat dari Ketua Dewan Fransiscus A Silangen atas adanya surat laporan dari 4 orang kepada James Arthur Kojongian (JAK), Senin (29/5/2023) BK menggelar Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Sjenny Kalangi didampingi Wakil Ketua Inggried Sondakh serta Anggota Ronald Sampel, Sherly Tjanggulung.

Usai rapat kepada wartawan Ketua BK Sjenny Kalangi didampingi Wakil Ketua Inggried Sondakh mengakui, BK telah  menggelar rapat karena adanya surat ketua DPRD, untuk dapat meminta klarifikasi terhadap JAK.

Terapi  ternyata berdasarkan tata beracara ada syarat yang harus dipenuhi.
“BK  menerima surat Desposisi dari ketua DPRD, maka kami menggelar rapat internal untk mempelajari laporan dan surat yang masuk, ” ucap Kalangi.

Sementara itu, Inggried Sondakh menyatakan sebagai Badan Kehormatan, penegakkan aturan harus  didasaari pada tata tertib dan tata beracara menjadi hal yang mutlak.

“Setelah menerima surat Ketua DPRD, BK mengkaji berdasarkan aturan yang ada. Namun ternyata ada unsur unsur yang tidak dipenuhi . Dimana 4 pelapor yang mengadu semuanya tidak mencantumkan alamat yanv jelas. Sementara disisi lain alamat pelapor penting untuk meminta penjelasan atau pun hal lainnya. Dan setelah  kami pelajari ternyata dalam tata beracara surat laporan yang masuk harus terlebih dahulu di verifikasi pihak sekretatiat dewan apakah bisa ditindaklanjuti memenuhi aturan atau tidak. Tadi kami juga meminta kehadiran Ibu.Sekwan untuk mengetahui alur dari surat menyurat. Harusnya surat tanpa identitas ini tidak perlu di lanjutkan hingga ke Ketua Dewan dan BK,” tegas Sindakh.
Lanjut Politisi Golkar dapil Minahasa-Tomohon ini,  dalam pasal 7 hingga 11 di situ sudah secara tegas mengatur, jika laporan saat diverifikasi belum lengkap, maka dalam waktu 7 hari wajib dilengkapi jika tidak maka gugur.

” Karena alamat tidak di cantumkan, maka sulit untuk menghubungi pelapor. Identitas pelapor ini harus jelas ,”tegasnya, sembari menyatakan, BK juga  meminta agar kedepan hal ini tidak lagi terjadi.

Sedangkan terkait dengan klarifikasi kepada JAK, diakui Inggried Sondakh dilakukan secara non formil karena syarat yang tidak terpenuhi.


“Pak JAK juga dalam klarifikasi ini meminta penjelasan siapa yang melaporkannya, namun sayangnya surat yang masuk hanya nama saja jadi sulit,” urainya.

Sementara anggota lainnya Ronald Sampel mengatakan pihaknya dalam menerima laporan harus didudukan pada aturan sebagai rambu rambu dalam mengambilan langkah.BK pun mengapresiasi kehadiran  JAK saat diundang. (mom)