Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD

MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu Serentak 2024, Selasa (2/5/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh turun langsung mengawasi jalannya pendaftaran Bacalon DPD RI di KPU Sulut.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh mengatakan pendaftaran bakal calon tersebut akan diawasi secara ketat, mengingat tahapan ini cukup krusial.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” ucapNya.

Mewoh juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.

“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.

Senada dengan hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ujarNya.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.

“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023. (mom)