Astaga,,,Biro Pemerintahan tak Miliki Data Sapi dan Pisang

Komisi I hearing bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Pemerintahan Pemprov Sulut.

MANADO-Ternyata Pemprov Sulut khususnya Biro Pemerintahan tidak memiliki data lengkap terkait warga Philipina Sanger (Pisang) dan warga Sanger Philipina ( Sapi), hal ini terungkap ketika Komisi satu mengelar hearing dengan Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Sulut dan Biro Pemerintahan.

Komisi I  hearing bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Pemerintahan  Pemprov Sulut.
Komisi I hearing bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Pemerintahan Pemprov Sulut.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Ferdinand Mewengkang  menyoroti kinerja dari Biro Pemerintahan.” Kami prihatin jika Biro Pemerintahan tidak memiliki data yang akurat terkait ribuan warga Philipina yang ada di Kota Bitung. Komisi I ingin memanggil Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena kami memiliki data yang lengkap,” tegas Mewengkang.

Jems Tuuk yang ikut hadir dalam hearing ini menyatakan dengan tegas bahwa kasus Sapi dan Pisang  harus dituntaskan di saat kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw. ” Sudah berapa gubernur di Sulut masalah Sapi dan Pisang tidak tuntas dan Komisi satu bertekat harus selesai,” tegas Tuuk.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Pondang Tambunan menyatakan, siap membantu jika Pemprov memberikan data yang lengkap.

” Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dalam waktu dekat ini. Dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengundang juga Komisi satu. Intinya kami siap membantu,” jelas Tambunan yang baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sulut.

Pada kesempatan itu, Tambunan menjelaskan, di tahun  2016  Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) telah dilakukan terhadap 305 orang asing.

Sedangkan di tahun 2017, TAK dilakukan kepada 106 orang asing. Dan selain itu, di tahun 2016 telah dilakukan pendeportasiang kepada 287 orang asing dan untuk tahun 2017 terhitung hingga bulan Januari pendeportasian dilakukan kepada 103 orang asing.”Warga asing yang dideportasi karena melakukan pelanggaran hukum di Sulut,”kata Tambunan.

Dalam hearing ini, Komisi I mengeluarkan rekomendasi yakni meminta masalah sapi dan pisang secepatnya dilesesaikan secara terorganisasi. Biro pemerintahan segera menyikapi persoalan sapi dan pisang terutama soal data,”ungkap Mewengkang.

Komisi I yang hadir dalam hearing, Ferdinand Mewengkang, Jeany Mumek, Jems Tuuk, Netty Pantow, Raski Mokodompit, Eva Sarundajang. Hearing ini dilaksanakan Selasa (21/2). (mom)