Ayah Tega Bobol Mahkota Anak Sendiri

(Tersangka persetubuan dan pencabulan terhadap anak kandung)
(Tersangka persetubuan dan pencabulan terhadap anak kandung)

 

BITUNG – Malang nasib Mawar (15). Pasalnya Mawar yang tinggal bersama neneknya, setelah kedua orang tuanya bercerai, dikabarkan harus kehilangan mahkotanya akibat perbuatan sang ayah SM (35), salah satu warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya perbuatan layak sensor itu dilakukan pada November 2016 silam di rumah tersangka. Dimana tersangka yang sudah kesetanan itu, mengajak korban untuk melakukan tindakan layaknya suami istri. Dengan cara mengancam korban, tersangka melakukan persetubuan dan pencabulan terhadap korban saat semua anggota keluarga tidak berada di rumah. Dan aksi tersebut telah dilakukan berulang sebanyak lima kali setiap korban hanya sendiri di rumah. Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka, akhirnya memberanikan diri menceritakan ikwal yang dialaminya kepada sang ibu. Begitu mendengar cerita sang anak, sontak saja membikin Alvince Ishaka (33) naik pitam, dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat di Mapolsek Aertembaga.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa membenarkan adanya kasus tersebut. “Usai menerima laporan, aparat langsung berbegas meringkus tersangka, dan saat ini tersangka SM telah diamankan di ruang tahanan Polsek Aertembaga. Tersangka diancam Pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah,” ungkap Musa.(hry)