Besok ASN dan THL Pemprov Sulut Wajib Apel, Ini Sanksi Jika Bolos

MANADO– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) termasuk lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) wajib ikut apel kerja, besok Kamis (21/6/2018) setelah usai cuti lebaran 2018.

(Kepala BKD Sulut DR Femmy Suluh)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR Femmy Suluh Rabu (19/6/2018) ketika dihubungi mengatakan besok (Kamis-red), seluruh ASN menggunakan pakaian batik daerah dan tepat 07.45 WITA apel dimulai berlokasi di lapangan kantor gubernur.

“Saya harap seluruh ASN dan THL hadir tepat waktu. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan atau keterangan sah akan dikenai sanksi dan pemotongan komponen disiplin sesuai ketentuan berlaku,”tegasnya.

Diketahui sebagai penanggungjawab apel Sekretariat DPRD Sulut dan untuk SKPD di luar lingkungan kantor gubernur wajib melaksanakan apel kerja secara mandiri dipimpin salah satu pejabat administrator yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah.

Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui BKD paling lambat Jumat (22/6/2018) dengan melampirkan daftar absensi,”pungkasnya.

(srikandi/*)