BLT DD Tahap II, Tiga Bulan Di Salurkan Pemdes Tewasen

Minsel!ManadoLine.Com-Pemerintah desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022, kepada 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah Desa menyalurkan BLT DD 3 (tiga) bulan sekaligus yaitu bulan April,Mei dan Juni. BLT DD disalurkan oleh Pemerintah Desa bertempat di Gedung Kantor Desa setempat,Kamis,2/6/2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021, bahwa minimal 40% dari Dana Desa (DD) tahun 2022 dialokasikan untuk BLT DD.

Menindaklanjuti PMK tersebut, Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan data KPM BLT DD. Setelah dilakukan Musdesus, Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) penetapan data KPM BLT DD Tahun 2022.

Pjb.Hukum Tua Desa Tewasen, Meyti Pulingkareng, SE mengatakan bahwa telah ditetapkan sebanyak 81 KPM BLT DD. KPM BLT DD merupakan KPM yang belum menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT maupun bantuan sosial lainnya.

Seperti tahun sebelumnya, KPM menerima BLT DD sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya.

Sehingga penyaluran BLT DD bulan ini, masing-masing KPM menerima BLT DD sebesar Rp. 900.000,-. Pemerintah Desa akan menyalurkan BLT DD setiap bulan selama 12 kali (1 Tahun)

Penyaluran BLT DD, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Dan sebagai syarat penerimaan BLT DD, KPM harus sudah di Vaksin.

Hampir 3 tahun pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai tentunya membawa dampak bagi berbagai aspek kehidupan. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah dampak dibidang perekonomian. Beberapa program bantuan pun telah diberikan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut.

Program BLT DD merupakan salah satu upaya yang diberikan oleh Pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Desa Tewasen telah mengupayakan agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat. Sehingga dengan adanya BLT DD ini, dapat membantu meringankan perekonomian keluarga untuk dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pjb Hukum Tua Desa Tewasen Meyti Pulingkareng, SE menambahkan,Apabila ada KPM yang belum di Vaksi,maka bantuan tersebut di tunda sampai KPM melakukan Vaksinasi,KPM wajib sudah divaksin,kecuali ada surat keterangan dokter tidak bisa di vaksin.

Pulingkareng dalam sambutan menekankan kepada 81 KPM untuk dapat mengunakan bantuan ini sesuai kebutuhan,bukan keinginan.Dan terus menunjang program pemerintah
Mengharapkan bagi masyarakat yang menerima BLT Dana Desa agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama,Pemerintah Desa (Pemdes) Tewasen juga menyalurkan Masker kepada 500 Kepala Keluarga (KK) yang ada di 8 jaga secara simbolis dan dilanjutkan oleh perangkat desa (Pala) di masing-masing jaga ke rumah warga.

Hadir pada kegiatan pebyaluran,Pjb.Hukum Tua desa Tewasen Meyti Pulingkareng, SE , Perangkat desa,Babinkamtimas, Babinsa, pendamping Desa, BPD,dan KPM penerima bantuan langsung tunai dana desa ***(JP)