Buktikan Pemilik Tanah di Talete II, Wenny Lumentut Ajukan 46 Bukti Surat

MANADO-Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar di PN Tondano dengan agenda sidang pengajuan bukti surat baik dari penggugat maupun pihak tergugat.

Suasana sidang di PN Tondano.

Sidang ini digelar Kamis (16/3/2023) dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH, MH serta didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.

Terungkap dalam persidangan, untuk membuktikan bahwa tanah yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah adalah miliknya, dalam pembuktian surat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH mengajukan 46 bukti Surat.

Dan dalam persidangan ini, 46 bukti surat yang diajukan oleh Wenny Lumentut semuannya diterima oleh majelis hakim.

Usai persidangan Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa hingga Sertifikat Hak Milik dan lainnya.

” Sesuai agenda sidang penyampaian bukti surat, kami telah menyerahkan 46 bukti surat kepemilikan tanah. Bahkan foto tergugat II yang memasang plang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik tergugat satu,”jelas Mandang.

Lanjut Mandang, setelah dipelajari bukti kepemilikan dari tergugat 1 yang diajukan di persidangan tidak ada satupun menyatakan tanah yang diklaim berada di Talete Dua, tetapi berada di Talete Satu, Rurukan, dan Kaskasen Satu.

” Bagaimana mungkin luas tanah hanya 4,5 hektar bisa berbatasan dengan lokasi tanah sengketa yang berdasarkan fakta harus melewati Tiga Desa dan bukti sertifikat menunjukan lokasi tanah ditempat yang berbeda,” tegas Heivy Mandang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat menyampaikam bahwa pihaknya menyerahkan alat bukti sertifikat sebagai hak miliki yang sah.

” Kami menyerahkan 12 alat bukti kepemilikan yang menyatakan bahwa itu sah milik klaien kami salah satunya adalah Sertifikat,” tegas Pengacara tergugat.

Dalam persidangan ini juga, tergugat 3 menyerahkan 7 bukti surat dan BPN yang ikut sebagai tergugat menyerahkan 37 bukti surat.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2023 dengan agenda sidang lokasi tanah yang disengketakan.

Diketahui gugatan perkara perdata Perbuatan melawan hukum yang diajukan Wenny Lumentut di PN Tondano, telah menyeret Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V. (mom)