Tidak Ada Jual-Beli Kios dan Los di Plaza Ratahan, Pedagang Lama Prioritas

Gedung Plaza Ratahan yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Mitra.

RATAHAN — Menempati kios dan los di Plaza Ratahan nantinya hanya akan membayar retribusi per tahun dan retribusi pelayanan pasar. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Koperasi Minahasa Tenggara (Mitra) Dra Marie M Makalow melalui Kepala Bidang Perdagangan Meidy Langoy, Rabu (7/6/2017), diruang kerjanya.
“Tidak ada jual-beli kios dan los, jika ada oknum yang akan memperjual-belikan kios dan los di Plaza Ratahan, akan diproses hukum sesuai bukti yang ada,” tegas Langoy.
Dirinya menjelaskan, prioritas utama untuk menempati kios dan los di plaza tersebut yakni pedagang lama.
“Mereka tinggal mengajukan permohonan untuk menempati kios atau los,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, pedagang yang menempati kios atau los, hanya bayar retribusi per tahun berdasarkan lantai bangunan.
“Retribusi kios lantai satu 500 ribu per meter persegi, lantai dua 350 ribu permeter persegi, lantai tiga 200 ribu per meter persegi. Untuk los 200 ribu per meter persegi,” ungkap Langoy.
Kemudian sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Mitra nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, akan dipungut biaya per pasar.
“Untuk retribusi pelayanan pasar akan ditagih per pasar, itu nantinya akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah, red),” terangnya. (fensen)