Bupati JS Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Mitra Tahun 2017

Penyerahan dokumen KUPA PPAS dari bupati kepada pimpinan DPRD untuk dibahas.

RATAHAN — Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mitra, Senin (14/8) malam lalu.
Menurut Sumendap, sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang, pengeluaran daerah yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Permendagri nomor 58 tahun 2007 tentang, perubahan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang, pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
“Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksana kegiatan dalam semester pertama APBD Kabupaten Minahasa Tenggara tahun anggaran 2017 sampai dengan bulan Juni Tahun 2017 serta perkembangan ekonomi dan sosial baik secara global, nasional serta provinsi yang berdampak langsung maupun tidak langsung, bagi Kabupaten Minahasa Tenggara yang mempengaruhi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD Kabupaten Mitra,” kata sumendap.
Dia menjelaskan, PAD sah diproyeksikan Rp339.303.378 atau 2,27 persen APBD induk sebesar Rp14.942.230.000 menjadi Rp15.281.533.378 pada APBD Perubahan 2017.
Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan diproyeksi mengalami penurunan sebesar Rp562.636.026.000 pada APBD Induk sebesar Rp2.119.269.204 atau 0,38 persen sehingga menjadi Rp560.516.756.796 pada APBD Perubahan 2017.
Sementara untuk proyeksi belanja daerah pada perubahan meningkat sebesar Rp55.382.201.165,47 atau 7,60 persen dari Rp728.288.236.963,00. menjadi Rp783.670.438.127,47.
Sedangkan untuk belanja tidak langsung diproyeksikan menurun sebesar Rp787.429.630,53 atau 0,19 persen dari Rp424.530.186.885,79 menjadi Rp423.742.694.255,17. (fensen)