Desak Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Dana Disabilitas di Pemkab Talaud

MANADO– Kendati sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sejak September 2023 lalu, namun belum juga ada progres terkait dugaan korupsi dana disabilitas di Pemkab Talaud.

Hal ini pun mendapat desakan dari Nelson Entiman SH, selaku Pengacara pelapor Pemberian Manumbalang SH yang melaporkan hal ini ke Pemprov dan Kejati Sulut medio September lalu.

Entiman mendesak Kejati Sulut untuk segera memproses laporan terkait dugaan penyelewengan dana disabilitas di daerah yang dipimpin Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) itu.

Desakan ini sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Manumbalang di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Manado, Senin (25/9/2023) lalu.

Karena menurut Entiman, contohnya Pelapor Manumbalang dan istrinya yang merupakan penyandang disabilitas di Talaud yang tak pernah menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ia menyebut malahan yang bukan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan.

“Ini terkait dengan dana bantuan sosial kan terhadap kaum disabilitas. Semestinya ini harus diproses tapi sampai hari ini kami belum bisa menerima informasi yang pasti dan jelas tentang laporan itu karena itu pun kami dari pelapor juga kami kecewa,” ungkap Nelson kepada media ini melalui panggilan Via WhatsApp, Senin (23/10/2023) malam.

Menurut Nelson laporan tersebut harus segera diproses secepat mungkin sebab bukan perihal kepentingan pribadi.

“Dan ini bukan hanya kepentingan individu, ini kepentingan masyarakat dalam hal penegakan hukum, terutama di penegakan korupsi di Pemerintah Kabupaten Talaud. Saya kira itu yang menjadi harapan kita,” sebutnya.

Nelson mengatakan pemrosesan laporan tersebut terkesan lambat, bahkan ia menilai Kejari Sulut “masuk angin”.

“Terkesan Kejati ini saya kira “masuk angin” Kejati ini. Kalau itu laporan penegakan hukum ada bukti dan indikasinya terkesan lambat dalam hal penegakan jelas masuk angin, artinya ada indikasi penyebab itu,” katanya.

Nelson kemudian menegaskan jika Kejati Sulut terus mengulur waktu memproses laporan tersebut maka akan dilakukan gelombang protes dalam skala yang lebih besar.

“Kalau Kejati terus memperlakukan seperti ini yah kami jelas buat gelombang baru akan buat gerakan bahwa seolah-olah Kejati main mata ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Pemberian Manumbalang didampingi istri dan anaknya, melakukan aksi demo damai sekaligus menyerahkan berkas dugaan korupsi dana disabilitas Pemkab Talaud di Kantor Gubernur Sulut yang diterima Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Sangian.

Dan dari data yang diperoleh, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud telah dua kali mencairkan uang program bantuan terhadap penyandang disabilitas.

Pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D17.06/04.0/000020/LS 1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua p tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.

(/*)