Oknum Guru Cabuli ABG Tamako

Foto ilustrasi, sumber Jawapos.com

Tahuna- Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali terjadi. Dan kali ini melibatkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sangihe NM alias Natal (30) asal Kampung Kalinda I Kecamatan Tamako, terhadap korban MT alias Sela (16).
Terkait hal ini Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu membenarkan kejadian ini. Dia mengatakan pada Selasa (30/04) kasus tersebut masuk Polsek Tamako dan pada Rabu (1/5) dilimpahkan ke Polres Sangihe.

“Iya benar, berdasarkan bukti yang cukup terduga tersangka NM telah melakukan tindak pidana kejahatan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban MT secara berulang kali yang terjadi pertama kali pada 6 Desember 2018 di ruang tamu perumahan ASN nomor 31 Kampung Balane Kecamatan Tamako, kedua pada 14 Desember 2018 di gubuk kebun sologang Kampung Kalinda,”Jelas Kapolres.

Sebagaimana dimaksud lanjut Napitu, dalam pasal 81 ayat (2) uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.

“Saat ini tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan negara polsek Tamako selama 20 hari terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2019. Dan segera melaporkan pelaksanaanya dan membuat berita acara penahanan,”kunci Napitu.(Zul)