Dibacakan Gubernur Olly, 2019 UMP Sulut Rp 3.051.076

Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Kadisnaker Sulut Erni Tumundo, Asisten 1 Rudi Mokoginta dan Dewan Pengupahan Provinsi saat membacakan UMP Sulut 2019, di Pondok Bambu Manado, Kamis (1/11/2018) (foto:kandi/ML)

MANADO– Gubernur Olly Dondokambey mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,(Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang sebelumnya saat ini (2018-red) sebesar Rp 2.824.286 per bulan.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Olly kepada sejumlah wartawan di Pondok Bambu Manado Kamis, (1/11/2018) sore tadi.

Isi surat berupa pengumuman dibacakan Gubernur Olly didampingi Asisten 2 Rudi Mokoginta, Kadisnaker Sulut Erni Tumondo dan Dewan Pengupahan, yang isinya:

1. Berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 01/DEPEPROV/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Usulan Penetapan UMP Tahun 2019;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;

3. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. 8.240/M-NAKER/ PHDSK-UPAH/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018;

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/8969/SJ tanggal 25 Oktober 2018 tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2018 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2019; dan

5. Bahwa sesuai KEPPRES No. 107 Tahun 2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Kamis tanggal 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076 (Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tanggal 30 Oktober Tahun 2018.

HaI-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terima Kasih

GUBERNUR SULAWESI UTARA,

OLLY DONDOKAMBEY

(srikandi)