Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Polresta Manado

MANADO-Diduga melakukan penipuan, Anggota DPRD Sulut berinisial AK dilaporkan korban Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang di Polresta Manado (27/20/2021).

AK yang diketahui Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor.

Dengan  komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.

Sebagai tanda pengikat antara korban dengan AK, ia kemudian memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut.  

Namun setelah menerima uang,  AK yang saat ini duduk di Komisi III tidak pernah lagi menghubungi pelapor atau korban. Dan setelah ditelusuri ternyata sampai saat ini tidak ada pekerjaan proyek yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.  

Pelapor juga telah  memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD tersebut agar mengembalikan uangnya. Tapi sampai sekarang  tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kasus yang menyeret politisi PDI Perjuangan di Gedung DPRD Sulut, Kairagi Manado, berawal adanya  perjanjian kerja antara pelapor dengan AK  sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.  

AK yang dilaporkan Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

AK duduk di DPRD Sulut menggantikan Andrei Angouw, yang maju pemilihan wali kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin yang sempat dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengakui bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan AK masih dalam tahap peyelidikan yaitu pengumpulan data dan keterangan.

Sedangkan AK ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (mom)