Dinas PU Sangihe Rencanakan Akan Perbaiki Jalan Eneratu Binongos

Manadoline.com, Tahuna- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe melalui Dinas PU mengkonsentrasikan perbaikan Jalan Eneratu Binongos, yang berada di kawasan hutan lindung.


Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Engelin Sasiang mengatakan, langkah awal ditempuh melakukan koordinasi dengan Pemerintah provinsi (Pemprov)  Sulawesi Utara (Sulut) untuk persetujuan pemanfaatan lahan. 


Hal ini dipandang perlu mengingat poros Jalan Eneratu Binongos dengan luas lahan di bawah 5 hektar tersebut berada di daerah tidak diberikan izin pembangunan, dengan demikian untuk persetujuan pinjam pakai lahan harus dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sulut yang saat ini telah dalam proses konsultasi.


“Untuk daerah Eneratu Binongos  jalannya itu memang karena dia masuk dalam wilayah hutan lindung itu ada pernyataan satu juga selain masuk wilayah hutan lindung itu masuk pada wilayah yang pemanfaatannya dibatasi perizinannya,” kata Engelin. 


“Sehingga solusinya kami akan berusaha dulu untuk mengeluarkan areal jalan ini dari wilayah moratorium istilahnya mungkin yang tidak diberikan izin kami akan berusaha untuk mengeluarkan dulu dari wilayah tersebut kemudian karena areal nya juga dibawah 5 hektar itu bukan pinjam pakai lagi tetapi persetujuan pemanfaatan surat persetujuan pemanfaatan. Surat persetujuan pemanfaatan itu nantinya akan dikeluarkan oleh Bapak Gubernur karena wilayahnya di bawah 5 hektar jadi sudah tidak lagi ke pemerintah pusat,” sambungnya. 


Sasianh optimis akan mendapatkan persetujuan pemanfaatan lahan, demi mewujudkan perbaikan Jalan dimaksud sebab dalam regulasi sangat memungkinkan terdapat pemberlakuan khusus untuk pembangunan sarana publik. 


“Diketahui perbaikan poros Jalan Eneratu Binongos merupakan salah satu kegiatan fisik pembangunan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya.