Disdukcapil Sangihe Sosialisasi Percepatan Akta 0-18 Tahun

Tahuna- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Rapat Percepatan Cakupan Akta Kelahiran 0-18 Tahun, Kamis (18/7) diruang serbaguna Papanuhung Santiago Tampungan Lawo.

Kepala Disdukcapil Ratna Lombongadil dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan konvensi hak anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diartifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 menyebutkan bahwa yang dikategorikan anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah. 

“Bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seluruh orang yang berusia dibawah 18 tahun, undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan,” kata Lombongadil.

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Pencatatan Kelahiran, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam RPJMD Nasional sampai dengan 31 Desember 2019 menargetkan 95% dari seluruh Penduduk Indonesia harus memiliki akte Kelahiran,” ungkap Lombongadil.

Lombongadil mengingatkan kepada seluruh Lurah dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kepulauan Sangihe agar turut merespon hal tersebut. 

“Yang mana selaku Pimpinan Pemerintah ditingkat terbawah, merupakan salah satu penyelenggara pengadministrasian data kependudukan, agar dapat mendukung hal dimaksud melalui  pembaharuan mainset atau pola pikir maupun pola kerja, dari yang bersifat rutinitas menjadi lebih kreatif dan inovatif,” tutup Lombongadil.

Kegiatan ini dihadiri Seluruh Kapitalaung yang berjumlah 145 Kampung dan Lurah di 22 Kelurahan serta jajaran staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Zul)