Dishub Tindak Tegas Kendaraan Kumabal, Sofyan : Pengempesan Dilakukan Tanpa Kompromi

Petugas Dishub Manado saat menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

MANADO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan menegaskan bagi pemilik kendaraan yang sembarang memarkir kendaraannya dilokasi terlarang, pasti pihaknya akan menindak tegas.

Hal ini terus dilakukan Dinas Perhubungan bekerjasaama dengan instansi terkait dalam menegakan aturan. Apalagi sejauh ini sudah ratusan kendaraan digembosin bannya, dan akan tetap dilakukan jika masih kedapatan yang melanggar aturan. Terutama bagi kendaraan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir di jalan maupun trotoar.

“Kendaraan tersebut terpaksa harus dikempeskan bannya karena melanggar aturan lalu lintas serta Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 04 Tahun 2018. Dimana, sejauh ini sudah banyak kendaraan yang dikempeskan bannya karena parkir di sembarang tempat baik di jalan maupun di atas trotoar dan kami tidak kompromi dalam penindakan,” tukas Sofyan, tegas.

Lanjut dikatakan, operasi ini sudah lama dilakukan Dishub Manado bekerjasama dengan kepolisian. Sehingga, sosialisasi dilarang parkir di Jalan Piere Tendean dan sejumlah jalan protokol lainnya telah diketahui masyarakat. Untuk 2018, akan lebih dipertegas sesuai instruksi Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.

“Sofyan mengimbau warga Kota Manado agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk diatas trotoar lagi. Jika kedapatan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut,” pungkas Sofyan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat Pemkot Manado Steven Runtuwene. (stenly).