Ditegur Pemkot Manado, PT Sulenco Beroperasi Tanpa Ijin

Hearing Komisi III DPRD Kota Manado dengan piihak PT Sulenco Liwas Bata. (foto:hcl)

MANADO – Hearing Komisi III DPRD Kota Manado dengan pihak PT Sulenco Liwas Bata, Senin (20/01/2020) berlangsung panas. Pasalnya, perusahan yang berlokasi di kompleks Universitas Nusantara tersebut ternyata melakukan sejumlah pelanggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Ronny Makawata mengatakan bahwa ada protes dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perusahan tersebut, sehingga mereka mengeluh kepada lembaga legislatif.

“Ada laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PT Sulenco dan setelah kami turun lapangan, didapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sulenco,” kata Makawata.

PT Sulenco sebelumnya sudah mendapat teguran dari sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terhadap aktivitas perusahan tersebut, tapi tidak diindahkan.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut, menurut politisi PDI Perjuangan itu salah satunya adalah kelengkapan administrasi perijinan kepada sejumlah instansi di Pemkot Manado.

“Peringatan kepada PT Sulenco oleh Dinas Lingkungan Hidup sudah betul. Saya berharap, PT Sulenco berkonsultasi dengan instansi terkait dalam rangka pengurusan ijin,” jelas Ronny Makawata.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sulenco, Abdul Aziz menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali menerima kunjungan dari sejumlah SKPD termasuk dua kali kunjungan dari Komisi III DPRD Kota Manado.

“Memang sudah pernah kami sampaikan untuk perijinan. Jika kewajiban kami untuk mengurus administrasi perijinan kami akan urus, tetapi mohon solusi dari DPRD dan SKPD,” ungkapnya.

Abdul Aziz mengaku, pihaknya sadar ada beberapa surat yang belum dipenuhi perusahan yang dipimpinnya dan akan memenuhi administrasi perijinan tersebut. (hcl)