DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Manadoline.com, Sangihe- Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan mengapresiasi terhadap dukungan legislatif dalam menyelesaikan tahapan agenda pembahasan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kesepakatan terkait raperda pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah menunjukkan sinergi antara Legislatif dan Eksekutif yang terjaga dengan baik, di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, serta kepala perangkat daerah yang telah berperan optimal dalam membahas rencana peraturan daerah ini,” ujar Tamuntuan.

“Dengan melalui proses pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I sesuai ketentuan perundang-undangan, kita kini telah mencapai tahap pembicaraan tingkat II, di mana terjadi kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati terhadap Raperda kabupaten kepulauan Sangihe tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penandatanganan persetujuan bersama menjadi syarat wajib sebelum rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan,” tambahnya.

Rapat paripurna pembahasan tingkat kedua Raperda pajak dan retribusi daerah dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama.

Selain pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sangihe juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang batas waktunya pada November 2023.