DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (9/6/2017) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2016.
Penyerahan LHP BPK diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA kepada Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Rapat paripurna istimewa inj dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw, wakil ketua DPRD Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Monoppo.
Dalam penyampaiannya, Ketua BPK RI Moermahadi mengatakan, penyusunan laporan keuangan pemprov Sulut TA 2016 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berbasis akruwal.
Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung akan material serta telah menyusun dan merancang unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. “Untuk itu, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemprov Sulut tahun 2016 adalah WTP,” tegas Moermahadi.
Namun demikian BPK RI memberikan catatan-catatan yang harus diperhatikan oleh prmprov Sulut diantaranya, pengelolaan aset tetap belum memadai, pembayaran belanja jasa tenaga ahli pada 6 SKPD tidak sesuai dengan standar biaya masukan sebesar 1.86 miliar, dan keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD yang belum dikenakan sanksi denda sebesar 355.39 juta.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut.
“Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” tandasnya.
(mom/*)