DPRD Sulut Segara Bahas 2 Ranperda Usulan Pemprov

Paripurna Kamis (28/6/2018) dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.

MANADO-DPRD Sulut, Kamis (28/6/2018) telah menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2017 dan perubahan atas Perda No  4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forkompinda dan pejabat Pemprov Sulut.

Paripurna Kamis (28/6/2018) dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.

Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya menyatakan, dua usulan Ranperda yang diajukan boleh diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) oleh DPRD Sulut.

Sedangkan terkait perubahan atas Perda No  4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, disebutkan Wagub usulan perubahan adalah Peningkatan status Biro Perbatasan Negara Sekretariat Daerah Pemprov Sulut menjadi Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Tipe A.

Kemudian nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daersj Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi.

“Kami berharap gerak dan langka penyelenggaraan Pemerintahan di bumi nyiur melambai dapat semakin optimal. Pemerintah juga mengharapkan dukungan semua anggota dewan agar pada waktunya dua Ranperda yang diusulkan ini dapat diterima dan ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Andrei Angouw mengakui terkait dua ranperda tersebut, rencananya Jumat (29/6/2018) akan ada pemandangan umum dari 6 fraksi yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna. (mom)