SETELAH melakukan pembahasan secara marathon. Akhirnya DPRD Sulut menetapkan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda) yaitu Ranperda APBD-P 2017 dan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.
Penetapan dua Ranperda ini dilakukan lewat rapat Parpurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo. Dihadiri juga Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Forkompinda dan pejabat Pemprov Sulut.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, khusus Ranperda APBD-P 2017 sempat dilakukan sinkronisasi antara Badan Anggaran ( Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD).
Dengan menetapkan Ranperda APBD-P 2017 menjadi Perda. DPRD Sulut memberikan sejumlah catatan penting misalnya mengurangi kegiatan seremonial dan mengurangi perjalanan dinas dan pembelian ATK.
DPRD Sulut juga meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pengamanan 6 Pilkada tahun 2018 untuk TNI dan Polri. Pemprov diminta meninjau kembali beberapa program Dinas Perkebunan yang hilang serta Dinas Perhubungan membuat program yang mampu mengurai atau mengatasi kemacetan.
Sementara untuk Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Wagub Steven Kandouw berharap kinerja para wakil rakyat ini terus ditingkatkan. Apalagi gaji anggota DPRD Sulut mulai September naik menjadi Rp55 juta. Penetapan dua ranperda ini, Rabu (23/8/2017). (*/mom)