MANADO-Ranperda Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional telah tuntas dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Fabian Kaloh.
![](https://manadoline.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220815_172400.jpg)
Dengan selesainya pembahasan, Ranperda Pemrosesan Akhir Sampah Regional, merupakan Ranperda tercepat yang dibahas oleh Pansus di DPRD Sulut.
Kepada wartawan, Fabian Kaloh menjelaskan, jika Ranperda Pemrosesan Akhir Sampah Regional hanya dibahas selama dua bulan saja.
“Saat ini tinggal tahap fasilitasi ke Kemendagri, jika tidak ada koreksi atau tambahan maka akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”jelas Kaloh.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan dapil Minut Bitung ini, Pansus memberikan terima kasih kepada Pemprov serta pemerintah di 5 kabupaten/kota, serta dukungan teman- teman pimpinan fraksi yang ada di DPRD Sulut telah mendukung penuh hingga Ranperda tempat pemrosesan akhir sampah regional bisa selesai dengan baik.
Kaloh menjelaskan juga, bahwa terkait Perda sampah yang sudah selesai dibahas, untuk MOU dengan pihak pengelola dan Pemerintah di 5 Kabupaten/Kota diatur tersendiri dan terpisah dari Perda.
“Jadi untuk jasa pengelolaan akan diatur sendiri dan akan ada ruang sehingga tidak membebani Perda,” ucap Kaloh. Sambil mengakui dengan adanya Perda ini maka akan berdampak positif bagi masyarakat.
“Akan terjadi pengurangan produksi sampah terutama di wilayah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahas. Karena kapasitas sampah yang bisa diproses berkisar 1000 ton per hari,”ungkap Kaloh usai memimpin rapat, Senin (15/8/2023). (mom)