Dua Bulan Dibahas, Ranperda Sampah Regional Segera Ditetapkan Jadi Perda

MANADO-Ranperda Tempat Pemrosesan  Akhir Sampah Regional telah tuntas dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Fabian Kaloh.

Fabian Kaloh.

Dengan selesainya pembahasan, Ranperda Pemrosesan  Akhir Sampah Regional, merupakan Ranperda tercepat yang dibahas oleh Pansus  di DPRD Sulut.

Kepada wartawan, Fabian Kaloh menjelaskan, jika Ranperda Pemrosesan  Akhir Sampah Regional hanya dibahas selama dua bulan saja.

“Saat ini tinggal tahap fasilitasi ke Kemendagri, jika tidak ada koreksi atau tambahan maka akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”jelas Kaloh.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan dapil Minut Bitung ini, Pansus memberikan terima kasih kepada Pemprov  serta pemerintah di 5 kabupaten/kota, serta dukungan teman- teman pimpinan fraksi yang ada di DPRD Sulut telah mendukung penuh hingga Ranperda tempat pemrosesan akhir sampah regional bisa selesai dengan baik.

Kaloh menjelaskan juga, bahwa terkait Perda sampah yang sudah selesai dibahas, untuk MOU dengan pihak pengelola dan Pemerintah di 5 Kabupaten/Kota diatur tersendiri dan terpisah dari Perda.

“Jadi untuk jasa pengelolaan  akan diatur sendiri dan akan ada ruang sehingga  tidak membebani Perda,” ucap Kaloh. Sambil mengakui dengan adanya Perda ini maka akan berdampak positif bagi masyarakat.

“Akan  terjadi pengurangan produksi sampah  terutama di wilayah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahas. Karena  kapasitas sampah yang bisa diproses berkisar 1000 ton per hari,”ungkap Kaloh usai memimpin rapat, Senin (15/8/2023). (mom)