Dukumen Kembey-Kirojan Tidak Memenuhi Syarat Dikembalikan KPU Manado

KPU Manado mengembalikan dokumen yang tidak memenuhi syarat kepada pasangan Kambey-Kirojan. (foto:hcl)

MANADO – KPU Kota Manado mengembalikan 195 dokumen pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, Franky Kambey-Daud Kirojan yang tidak masuk dalam dokumen yang tidak memenuhi syarat, Rabu (26/02/2020).

Pengembalian dokumen tidak memenuhi syarat tersebut, setelah KPU Manado melakukan klarifikasi terhadap 33.145 dokumen syarat dukungan kedua pasangan tersebut.

“Dokumen yang diterima KPU Manado sebanyak 31.005 syarat dukungan dan 2.142 syarat dukungan tidak memenuhi syarat sehingga harus dikembalikan, karena tidak masuk dalam formulir C.1 KWK,” kata Komisioner KPU Manado, Moch Syahrul Satiawan.

Syahrul menjelaskan, 195 dokumen yang dikembalikan kepada pasangan Kambey-Kirojan adalah dari beberapa kelurahan dan dokumen tersebut tidak termasuk dari 2.142 dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Dokumen yang dikembalikan oleh KPU Manado, menurutnya masih bisa digunakan oleh pasangan tersebut dan harus dipersiapkan jika kemudian ada perbaikan.

“Ada 28 hari bagi kami KPU Manado untuk melakukan verifikasi administrasi dari paslon tersebut, mulai besok (Kamis, 27 Februari) hingga 25 Maret,” pungkasnya. (hcl)